Kapolres Bima Kota Dipecat, Kuasa Hukum Akui Klien Konsumsi Narkoba Sejak 2019

1771567207915

Bima, NyaringIndonesia.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, mengungkapkan kliennya telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak 2019. Menurutnya, penggunaan tersebut dipicu oleh ketergantungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan beliau, sudah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam sidang etik Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Uang tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta beberapa pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur etika kepribadian anggota Polri.

Sidang etik tersebut menghadirkan 18 saksi. Tiga saksi hadir langsung di lokasi, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA, sementara 15 lainnya mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.

Putusan PTDH ini menandai berakhirnya karier Didik di institusi Kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik berat.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News