NyaringIndonesia.com – Kasus Vina Cirebon yang telah lama menjadi sorotan publik, kini memasuki fase baru dalam penyelidikannya. Rudiana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kapetakan, Cirebon, bersama dengan seluruh penyidik awal kasus ini, dipanggil untuk dimintai keterangan di Mabes Polri. Pemeriksaan ini, menurut Penasihat Ahli Kapolri, Komjen (Purn) Aryanto Sutadi, telah berlangsung sejak akhir pekan lalu.
Pemeriksaan Ulang dan Langkah Cepat Polisi
Polisi saat ini bergerak cepat untuk mengusut kembali kasus tersebut dari awal, meskipun dalam pandangan masyarakat, proses ini dianggap lambat. Penyidikan ulang ini dilakukan dengan sangat hati-hati oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut memulai dari nol, memeriksa kembali penyidik awal seperti Rudiana, yang juga dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana karena diduga tidak mengikuti prosedur yang benar dalam penyidikan awal kasus ini.
Aryanto menyatakan bahwa langkah ini tergolong cepat karena tim khusus langsung bergerak tanpa menunggu hasil vonis sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. Rudiana dan para penyidik awal kini harus menjawab berbagai pertanyaan terkait penyidikan yang dilakukan delapan tahun lalu.
Spekulasi Pembunuhan atau Kecelakaan
Salah satu pertanyaan mendasar yang akan dijawab dalam penyelidikan ulang ini adalah apakah kematian Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas. Jika dinyatakan sebagai pembunuhan, maka pelakunya tetap mereka yang sudah dihukum, meskipun tidak ada bukti hukum langsung atau berdasarkan scientific crime investigation (SCI). Sebaliknya, jika dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal, perkara ini akan berakhir tanpa tersangka baru, tetapi akan menuntut pembebasan dan pemulihan nama baik para terpidana.
Pemeriksaan Terpidana
Tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, juga telah diperiksa secara maraton di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Bandung. Selain itu, mantan terpidana Saka Tatal, yang telah bebas pada April 2021 setelah menjalani hukuman delapan tahun, juga dipanggil untuk diperiksa di Mabes Polri pada 7 Agustus 2024.
Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, menegaskan bahwa dua saksi kunci dalam kasus ini, Liga Akbar dan Dede Riswanto, telah mengakui bahwa mereka memberikan keterangan palsu. Sementara itu, saksi lainnya, Aep Rudiansyah, tidak diketahui keberadaannya. Para kuasa hukum juga mengklaim memiliki saksi alibi yang menyatakan bahwa para terpidana tidak berada di lokasi kejadian pada saat kematian Vina dan Eky.
Potensi Kesalahan Prosedur Hukum
Kasus ini mengingatkan pada kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1974, di mana dua petani dihukum karena perampokan dan pembunuhan yang ternyata tidak mereka lakukan. Sengkon dan Karta dibebaskan setelah enam tahun di penjara. Dalam kasus Vina, para terpidana telah menjalani hukuman delapan tahun, memecahkan rekor lama penahanan dari kasus Sengkon dan Karta.
Kini, hasil penyelidikan ulang ini sangat dinantikan, terutama apakah kasus ini akan berujung pada pembebasan terpidana dan tuntutan ganti rugi, ataukah penyidikan ulang akan memperkuat vonis sebelumnya. Hasil penyelidikan yang menyeluruh ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.
Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News