Search
Close this search box.

Kapolri Tunjuk Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online

Sadbor TikTokers jadi Duta Anti Judi Online
Sadbor TikTokers jadi Duta Anti Judi Online

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan penangguhan penahanan terhadap TikToker Gunawan Sadbor.

Selain itu, konten kreator yang dikenal dengan jogetannya itu juga ditunjuk sebagai duta anti judi online. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 11 November 2024.

“Sementara ini, Gunawan Sadbor kami beri penangguhan penahanan dan kami angkat sebagai duta untuk anti judi online,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, penangguhan penahanan dan penunjukan Gunawan sebagai duta anti judi online merupakan respon Polri terhadap pertanyaan masyarakat terkait kasus penangkapan Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan kasus judi online. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai marketing dan pemberi hadiah.

“Dari pengembangan kasus Gunawan Sadbor, kami berhasil mengamankan dua tersangka lain yang berperan sebagai marketing yang memberikan hadiah,” tambah Kapolri.

Sebelumnya, Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan peran Gunawan Sadbor dalam promosi situs judi daring. Gunawan yang berusia 38 tahun dan berasal dari Kampung Babakan Baru,

Kabupaten Sukabumi, diduga membantu mempromosikan situs judi online dengan cara menyediakan akun TikTok miliknya, @sadbor86, untuk melakukan siaran langsung.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa Gunawan berperan memfasilitasi promosi situs judi daring “flokitoto” melalui akun TikTok-nya.

“Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama, AS, dengan memfasilitasi siaran langsung di akun @sadbor86 untuk mempromosikan situs judi daring,” kata Samian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS yang merupakan pelaku utama, dan Gunawan Sadbor yang memfasilitasi promosi melalui media sosial.

Kedua tersangka ini berasal dari Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang melihat promosi situs judi daring melalui siaran langsung akun @sadbor86.

Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan para tersangka.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama