Dalam registrasi berbasis biometrik ini, pengguna diwajibkan untuk menyertakan kartu identitas NIK dan nomor KK. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan data identitas pribadi oleh pihak lain.
“Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang lain. Karena sudah menggunakan NIK dan NoKK dan face recognition,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni, ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (14/10/2024).
Ia juga menambahkan, kedepan penjualan pulsa di warung-warung tidak akan dapat dilakukan seperti saat ini. Meskipun penjualan masih diperbolehkan dan regulasi ini tidak akan menutup bisnis tersebut, proses registrasi kartu SIM harus dilakukan di gerai resmi.
Masyarakat perlu melakukan registrasi melalui sistem di handphone, bukan secara langsung di lokasi penjualan.
“Ke gerai. Nanti kan bisa di sistem handphone yang akan meregistrasi wajah mereka,” ucapnya.
Wayan menjelaskan bahwa nomor ponsel yang sudah terdaftar perlu melakukan registrasi ulang, namun akan ada batas waktu tertentu untuk proses ini yang hanya memerlukan laporan melalui pengenalan wajah.
Dengan penerapan teknologi pengenalan wajah, pendaftaran SIM akan lebih aman karena hanya pemilik nomor yang dapat mendaftarkan. Ini juga akan membantu mencegah penipuan dan aktivitas ilegal, karena identitas pengguna dapat dengan mudah dilacak.
“Maka mereka dengan mudah akan mencari tahu ternyata ini bukan saya. Pembuktian di mana-mana, misalnya di pengadilan,” jelas Wayan.