Pihak korban beri batas waktu 3×24 jam, siapkan langkah hukum dan opsi tes DNA
Bandung, NyaringIndonesia.com – Kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang bayi hampir dibawa oleh orang tak dikenal di Rumah Sakit Hasan Sadikin memasuki tahap baru. Keluarga korban melalui kuasa hukum resmi mengirimkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa hukum keluarga, Mira Widyawati, menyatakan somasi tersebut memberikan waktu selama 3×24 jam bagi pihak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau sampai besok tidak ada tanggapan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Mira menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan langsung. Namun, mereka tidak dapat bertemu dengan pimpinan utama dan hanya diterima oleh bagian hukum.
“Pada akhirnya, kita hanya menyatakan ingin tahu sosok perawat, satpam, dan pasangan suami istri yang sempat menerima bayi klien kami, tapi belum dijawab,” ujar Mira, dilansir dari KumparanNEWS, Selasa (14/4).
Selain langkah hukum, keluarga juga mempertimbangkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan identitas bayi. Hal ini dipicu oleh munculnya sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
Menurut Mira, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin transparansi, terlebih sempat ada pihak lain yang mengklaim bayi tersebut. Meski begitu, ibu bayi, Nina Saleha, tetap yakin terhadap identitas anaknya berdasarkan ciri tertentu.
Kuasa hukum juga menilai sanksi yang diberikan kepada tenaga medis tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Ia menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi rumah sakit untuk memperbaiki sistem pengawasan dan prosedur operasional.
“Ini bukan kasus kecil. Rumah sakit seharusnya menjadikan ini sebagai pintu masuk untuk membenahi sistem, karena banyak laporan lain yang kami terima,” katanya.
Terkait kabar penyelesaian damai, Mira menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi antara kedua pihak. Ia menyebut permintaan maaf yang disampaikan belum memenuhi unsur kesepakatan hukum yang sah.
“Damai itu harus ada kesepakatan tertulis, tanpa tekanan, dan ada konsekuensi yang jelas bagi klien kami. Ini hanya permohonan maaf dan pengakuan kelalaian,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan rumah sakit diketahui telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, menurut pihak keluarga, yang hadir bukan petugas yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
“Yang datang hanya perwakilan, bukan suster atau satpamnya. Mereka mengakui ada kesalahan SOP, tapi secara logika, masa orang yang sudah berpengalaman puluhan tahun bisa melakukan kesalahan sesederhana itu,” ungkapnya.
Jika hingga batas waktu somasi tidak ada respons, keluarga memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bahkan, menurut Mira, aparat penegak hukum sudah mulai memberikan perhatian terhadap perkara ini dan mengumpulkan sejumlah bukti awal.
Pihak keluarga juga menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi, terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari rumah sakit.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

