Kortastipidkor Polri Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi ke Kejagung, Barang Bukti Diserahkan Bertahap
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jakarta, NyaringIndonesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan menyerahkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara agar penyidikan dapat dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut meliputi penyerahan administrasi penyidikan beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan selama penyelidikan.
“DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/7).
Ia menambahkan, seluruh dokumen penyidikan maupun barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mempercepat penanganan kasus.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” ujar Rudi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya konflik antar lembaga penegak hukum.
“Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” katanya.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri juga melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Hingga kini, baik Kortastipidkor Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan dua perkara lainnya. Selain itu, belum disampaikan secara rinci mengenai dugaan peran Febrie Ardiansyah dalam perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

