Penyidikan Korupsi Program Pelatihan Kerja Dilingkungan Disnaker Cumahi Kian Mengarah pada Pihak Bertanggung Jawab
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi terus bergulir.
Hingga awal Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah memeriksa sekitar 30 saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program sepanjang 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan program, mulai dari pejabat dan pegawai Disnaker hingga sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra kegiatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.
“Sekitar 30 saksi sudah kami mintai keterangan. Penyidikan masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa (02/06/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi pada April 2026. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja.
Selain mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat konstruksi perkara. Salah satunya melalui penyitaan sejumlah uang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pelatihan yang kini tengah diselidiki.
Meski demikian, Kejari Cimahi belum mengungkap besaran nominal maupun asal-usul uang yang telah disita. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Menurut Fajrian, penyidik saat ini tengah menelusuri berbagai kemungkinan pelanggaran, termasuk dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari program tersebut.
Kendati sejumlah fakta mulai terungkap, status tersangka belum ditetapkan. Penyidik masih fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi serta analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka belum bisa dilakukan saat ini karena masih ada tahapan penyidikan yang harus diselesaikan. Targetnya paling cepat satu bulan atau paling lambat dua bulan ke depan,” kata Fajrian.
Dengan terus bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa dan alat bukti yang diamankan, perkara dugaan korupsi program pelatihan kerja Disnaker Kota Cimahi dinilai mulai mengarah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Cimahi dalam menuntaskan kasus yang menyangkut program peningkatan kualitas tenaga kerja tersebut.

