Kasus dugaan pelanggaran HAM berat oleh Perhutani di Desa Cikalong, Kabupaten Pangandaran

Perhutani dilaporkan kuasa hukum pihak ahli waris tanah Cikalong Pangandaran

PANGANDARAN, NyaringIndonesia.com – Muhamad Ijudin Rahmat SH, salah satu kuasa hukum ahli waris dan penggarap tanah Cikalong, telah melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat oleh Perhutani ke Komnas HAM RI. Laporan tersebut diterima dengan nomor agenda 150844.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Ijudin, peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat tersebut terjadi sekitar tahun 2001. Saat itu, masyarakat Cikalong telah memiliki izin tebang dari Bupati Ciamis. Namun, Polsek Pangandaran justru menangkap dan memenjarakan masyarakat.

Padahal, menurut Ijudin, masyarakat Cikalong memiliki hak garap atas tanah tersebut, terbukti dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Padahal telah ada berita acara pengukuran yang di buat berdasarkan SK Bupati, kok bisa ya Perhutani buat laporan dan di tindaklanjuti dengan sikap polisi pangandaran yang begitu ekstrem melakukan upaya penangakapan,” kata Ijudin melalui pesan singkat. Sabtu, 11 November 2023.

“Saat itu bahkan menurut keterangan Masyarakat, selain tindakan agresif dari aparat hukum, mereka pun mendapatkan intimidasi dari ketua LMDH yang menjabat saat itu,” tambahnya.

Ijudin menjelaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakatnya. Jika kasus ini dibiarkan, rasa takut dan trauma masyarakat tidak akan pernah berhenti.

“Ini sangat memprihatinkan jika di negara Republik Indonesia masih ada tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang di lakukan secara terbuka,” ujarnya.

Ijudin meminta semua pihak untuk tidak mengganggu proses masyarakat Cikalong yang tengah memanfaatkan lahan milik mereka. Ia juga meminta Perhutani dan mantan ketua LMDH Bang S sebagai terlapor untuk menahan diri dari segala perbuatan melanggar hukum dan menggunakan kewenangannya untuk menakutkan masyarakat.

“Negara kita negara hukum, semua harus taat hukum tak terkecuali Perhutani,” tuturnya.

Ijudin menegaskan bahwa Manggala akan menggelar aksi unjuk rasa di Komnas HAM jika kasus ini dibiarkan.

Salah satu penggarap yang di tangkap dan di jebloskan ke penjara, Raun, menjelaskan bahwa dirinya merasa aneh atas penangkapan yang dialaminya.

“Saya ni pak nebang pohon di tanah sendiri, bayar SPPT sendiri sudah ada ijin dari bBpati Ciamis, kok masih juga di penjara,” jelas Raun.

“Saya disiksa di tendang di pukulin pak oleh oknum perhutani dan preman, padahal salah saya apa terus yang lucunya setelah saya di penjara pihak perhutani nebang di lokasi tanah saya di kawal oleh Polhut dan oknum Brimob,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Mangaala DPC Pangandaran, Sugianto, menambahkan bahwa pihaknya tetap konsisten mendampingi masyarakat Cikalong dalam memperjuangkan haknya. Namun, yang lebih penting adalah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Pangandaran. Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran HAM berat oleh Perhutani di Desa Cikalong, Kabupaten Pangandaran, merupakan kasus yang serius dan perlu segera diselesaikan. Kasus ini tidak hanya berdampak pada masyarakat Cikalong, tetapi juga pada citra negara Indonesia sebagai negara hukum.

Komnas HAM RI perlu segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran HAM berat. Selain itu, pemerintah perlu segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan Perhutani.

Berita Utama