PADALARANG, NyaringIndonesia.com – seorang ayah berinisial S (59) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tega melakukan Asusila terhadap anak tirinya, NAK (15). Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun atau masih duduk di sekolah dasar (SD).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Perbuatan ini terjadi sejak 2017. Saat ini korban berusia 15 tahun. Jika dihitung mundur, tindakan tersebut dimulai ketika korban masih duduk di bangku SD, berumur 8 tahun,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (13/1/2025).
AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa perbuatan keji S terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah.
Mendapat informasi itu, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025. Polisi pun langsung mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.
Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika tidak menuruti keinginannya, dia akan meninggalkan ibunya. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tri Suhartanto.