PURWAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menahan tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai bantuan sosial untuk karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.
Ketiga tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Purwakarta; Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial P3A Purwakarta; dan Asep Gunawan, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta.
Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan pada Kamis (21/9/2023) malam. Mereka keluar dari Kantor Kejari dengan mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan ‘Tahanan Kasus Korupsi Kajari Purwakarta’ dan kemudian dibawa ke Lapas Purwakarta oleh petugas.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada hari yang sama.
Meskipun ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, setelah pertimbangan dan diskusi.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat ini sebenarnya telah dilakukan sejak Juli 2023, tetapi penahanan resmi dilakukan setelah pemeriksaan ulang saksi sebanyak 800 orang, hasil pemeriksaan ahli, dan auditor internal.
Nana menjelaskan bahwa dana BTT ini seharusnya digunakan untuk membantu karyawan yang terkena PHK akibat dampak pandemi COVID-19.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data penerima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Banyak yang masih bekerja, beberapa terkena PHK tetapi bukan akibat COVID-19, bahkan ada yang sama sekali bukan pekerja.
Dari 1.000 orang yang dianggap penerima, hanya 87 orang yang terbukti memenuhi kriteria. Selebihnya, sekitar 913 orang, mendapatkan bantuan tanpa sesuai dengan persyaratan yang seharusnya.
Selain itu, ada temuan bahwa ada potongan pada penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK. Masing-masing penerima seharusnya mendapatkan Rp 2 juta, tetapi mereka hanya menerima Rp 1,8 juta, dengan potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu.
Kerugian negara yang diungkapkan dalam penyelidikan Kejari Purwakarta mencapai Rp 1.849.300.000 atau lebih dari Rp 1,8 miliar. Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis, dengan hukuman maksimal mati sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 9.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Dul Nasir, mengatakan bahwa mereka telah berupaya untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi Kejari Purwakarta telah memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.
Mereka berkomitmen untuk membuktikan apakah klien mereka bersalah atau tidak dalam persidangan mendatang.