Kasus Korupsi yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung Dihentikan, Ini Alasannya

1780525733774

Setelah penyidikan berbulan-bulan, Kejari Bandung menyatakan belum menemukan aliran dana yang menguatkan dugaan korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BANDUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum karena hasil penyidikan belum menemukan bukti yang memadai guna melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Meski demikian, Abun menegaskan bahwa kasus tersebut masih dapat dibuka kembali apabila pada masa mendatang ditemukan saksi baru atau alat bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Apabila di kemudian hari terdapat bukti atau keterangan baru yang relevan, maka penyidikan dapat dilanjutkan kembali,” ujarnya di Bandung, Rabu.

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Erwin dan Rendiana otomatis tidak lagi berlaku.

Menurut Abun, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki serta hasil pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.

Seiring diberlakukannya ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, tim penyidik kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri dugaan aliran dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Namun, setelah serangkaian penyidikan dan beberapa kali gelar perkara yang berlangsung selama lima bulan terakhir, penyidik belum menemukan bukti adanya penerimaan dana secara langsung oleh kedua tersangka.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum terpenuhi secara memadai. Karena itu, proses penyidikan tidak dapat diteruskan.

Walaupun demikian, Kejari Bandung menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berarti perkara ditutup untuk selamanya. Jika di masa mendatang ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana, maka proses hukum dapat kembali dilanjutkan.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Keduanya diduga memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengarahkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan mereka.