Kasus Pembobolan Bank dengan 41 KTP Palsu di Tangerang Terungkap: Modus dan Rincian Pelaku

Pembobolan
Pasangan suami istri pembobol bank

SERANG, Nyaringindonesia.comKajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan rincian terperinci terkait kasus pembobolan dana bank yang melibatkan pasangan suami istri, FRW alias Febriana dan Hade alias HS.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kasus ini, pasangan tersebut menggunakan 41 identitas palsu, termasuk foto diri sendiri, untuk membuka rekening dan memperoleh fasilitas kartu kredit dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Ketika kita tangkap, suaminya memiliki sejumlah KTP fiktif,” ujar Didik kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (26/10/2023).

FRW, yang sebelumnya bertugas sebagai priority banking officer (PBO), memanfaatkan jabatannya tersebut untuk melancarkan aksinya.

Pasangan tersebut menggunakan modal awal sebesar Rp 500 juta untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit. Setelah itu, mereka menguras fasilitas kartu kredit dengan jumlah total mencapai Rp 5,1 miliar.

“Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit, limitnya sama 500 juta. Kemudian dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai 41 KTP fiktif,” terang Didik.

Pelaku HS diketahui menggunakan foto dirinya sendiri untuk 10 KTP palsu guna membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit. Selain itu, mereka juga membuat identitas palsu lainnya.

Didik mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih melakukan penyelidikan terkait 41 identitas di KTP tersebut, termasuk memeriksa apakah ada keterkaitan dengan keluarga, kerabat, atau orang terdekat.

Sementara itu, penelusuran menunjukkan bahwa aksi kejahatan pelaku terjadi sepanjang 2020-2021. Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.

Kajati Didik juga menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah mengecek apakah nama-nama tersebut merupakan nasabah resmi atau tidak.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menangkap pasangan suami istri tersebut pada Rabu (24/10) atas dugaan pembobolan bank.

Febriana sebelumnya bekerja sebagai priority banking officer di sebuah bank Cabang BSD. Pasangan tersebut menggunakan KTP palsu dalam upaya mereka untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit.

Berita Utama