Kasus Pengeroyokan Advokat di Cangkuang Kabupaten Bandung Jadi Alarm Serius Bagi Penegakan Hukum

1776814022570
Advokat Pipit Budi Haryanto, S.H. apresiasi respons cepat polisi, namun mendesak penanganan tuntas dan transparan.

KABUPATEN BANDUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Dugaan aksi kekerasan terhadap seorang advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Komplek Gading Tutuka II, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Selasa (21/4/2026) dini hari, menyita perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum bagi profesi advokat benar-benar berjalan efektif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Insiden tersebut terjadi ketika advokat berinisial A sedang melaksanakan tugas profesionalnya untuk melakukan mediasi dengan pihak berinisial MZ. Namun, proses penyelesaian masalah yang semula diharapkan berlangsung damai justru berujung pada tindakan kekerasan.

Korban diduga menjadi target pengeroyokan oleh sejumlah orang. Para pelaku disebut melakukan aksi secara bersama-sama dengan cara memukul serta menendang korban hingga mengalami luka cukup parah dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di RS Otista Kabupaten Bandung.

1776813216119
Korban pengeroyokan (kanan)

Di sisi lain, langkah awal aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini mendapat respons positif. Kepolisian, khususnya Polresta Bandung, dinilai cepat merespons laporan masyarakat serta langsung mengambil tindakan di lokasi kejadian. Hingga kini, sedikitnya 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advokat Pipit Budi Haryanto, S.H. menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap kesigapan aparat kepolisian dalam merespons kejadian.

Ia menilai insiden tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap advokat masih perlu diperkuat.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap advokat masih perlu diperkuat. Namun kami juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandung, yang sigap merespons kejadian ini dan mulai melakukan penanganan,” ujarnya.

Menurut Pipit, kecepatan penanganan harus diikuti dengan sikap tegas dan transparan dalam proses hukum selanjutnya.

“Gerak cepat tentu penting, tetapi yang lebih utama adalah ketegasan dalam proses hukum. Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Profesi advokat, kata dia, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap advokat bukan hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi merusak wibawa hukum itu sendiri.

Ia juga menyoroti potensi dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius,

“Jika tidak ditangani secara serius, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap jalur hukum dan beralih ke cara-cara kekerasan,” ucapnya.

Pipit juga mengingatkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana pengeroyokan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka, ancaman pidana dapat meningkat hingga 7 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan apabila berujung pada kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, perlindungan terhadap advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dalam rangka membela kepentingan klien.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun respons awal aparat tergolong cepat, tantangan utama dalam penegakan hukum tetap terletak pada konsistensi dan ketegasan hingga proses hukum benar-benar selesai.

Perlindungan terhadap profesi advokat tidak cukup hanya tertuang dalam aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam praktik di lapangan.

Kini, masyarakat menantikan pembuktian dari aparat penegak hukum, apakah langkah cepat yang telah dilakukan akan berujung pada keadilan yang tegas, atau justru berhenti pada tahap awal tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum terdapat keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, hingga saat ini kurang lebih 40 pengacara dari Kongres Advokasi Indonesi siap mendampingi dabn mengawal kasus korban sampai tuntas. (Gils)