Kasus Penggelapan Uang Perjalanan Dinas: Novel Aslen Rumarhorbo Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumarhorbo (NAR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kasus ini telah naik ke proses penyidikan setelah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Ali tidak memberikan rincian identitas tersangka.

“ Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada  proses penyidikan.”kata Ali seperti dikutip kantor berita politik RMOL, Minggu (25/2).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tersangka dalam kasus ini adalah Novel Aslen Rumarhorbo (NAR), mantan pegawai KPK yang telah dipecat berdasarkan putusan Inspektorat KPK.

KPK masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pada Selasa, 19 September 2023, Novel terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan uang perjalanan dinas di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

“ Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut.”kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK selasa 27 juni 2023.

“Inspektorat KPK  selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022.” Pungkas Cahya.

 

Berita Utama