BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairul Rijal akhirnya bergulir di pengadilan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketiganya didakwa menerima suap senilai total Rp 2,16 miliar dalam kaitannya dengan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung selama periode 2022-2023.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani, membacakan dakwaan. Khairul Rijal, dalam dakwaannya, diduga mengatur penerimaan suap terbesar sebesar Rp 2,16 miliar.
Sementara Dadang Darmawan dan Yana Mulyana diduga terlibat dalam penerimaan suap masing-masing sebesar Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Dana suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro, Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), yang memberikan dana haram senilai Rp 585,4 juta untuk memuluskan proyek CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar.
Uang tersebut juga digunakan untuk perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.
Rijal didakwa memecah paket pengadaan CCTV agar dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta. Selain itu, ia juga menerima fee dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta.
Dana suap kedua senilai Rp 1,388 miliar berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Uang tersebut diberikan agar perusahaan ini dapat menggarap sejumlah proyek pemeliharaan flyover, kamera pemantau, dan alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
Penerimaan suap terakhir senilai Rp 186 juta berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi. Uang ini diduga mengalir kepada Yana Mulyana dan juga digunakan untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.
Ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi. Rijal diduga menerima gratifikasi senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000, dan 6.750 Riyal. Dadang Darmawan menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta, sementara Yana Mulyana diduga mendapat gratifikasi senilai Rp 206 juta, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630. Yana juga didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa menyiapkan 65 saksi dalam persidangan ini dan sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan lain dalam kasus ini.
Berdasarkan fakta baru yang ditemukan dalam persidangan, dugaan pemberian suap dari PT Marktel sedang dalam penyelidikan untuk memastikan apakah dana tersebut mengalir ke kantong pribadi Rijal atau melibatkan pejabat lain di Pemkot Bandung.