Bekasi, NyaringIndonesia.com – Polres Metro Bekasi mengungkap dua kasus mafia tanah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 183 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, pada 15 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta pejabat kepolisian dan kejaksaan lainnya.
“Kami menghitung secara teliti karena setiap rupiah harus diselamatkan. Rakyat adalah korban, dan negara juga dirugikan.Dari dua kasus ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 183 miliar,” ungkap pria yang akrab di sapa AHY.
AHY menyebutkan, Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang menipu korban dengan memalsukan akta jual beli sebidang tanah. Tersangka RA, RBS, OS, IS, dan D meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000, namun akta yang disodorkan ternyata palsu.
“Total kerugian yang diselamatkan dari kasus ini, termasuk potensi kerugian proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing, mencapai Rp 179 miliar,” sebutnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan komitmen Polres untuk memberantas mafia tanah dan terus mendalami kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi.
Twedi berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan memastikan semua tindak pidana pertanahan dapat diselesaikan, sehingga masyarakat merasakan kepastian hukum dan perlindungan harta benda.