Kejagung meminta seluruh Kejati menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.
Dalam surat terbaru tersebut, Kejagung meminta seluruh Kejati menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
“Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), kami meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG,” demikian isi surat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya ditetapkan telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai. Selain itu, penghentian dilakukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).
Meski proses pendataan dihentikan, Anang memastikan seluruh data yang telah berhasil dihimpun tetap akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Data-data yang sudah terkumpul dan berkaitan dengan perbuatan para tersangka tentu tetap akan diproses dalam penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan
Penghentian kegiatan pendataan dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.
Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Program MBG, mulai dari mark-up harga pengadaan motor listrik, ompreng atau wadah makanan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga proses pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Kejagung menemukan indikasi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

