Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang melibatkan warga negara asing dan berhubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kelima tersangka terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta. Tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV, Jaksa Penuntut Umum, dan RZ, Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah DF, seorang pengacara, dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
“Total ada lima tersangka yang kami tetapkan, tiga di antaranya oknum jaksa, dan dua dari pihak swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum jaksa di Kejati Banten. Kejagung sebelumnya telah surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025, dan menetapkan dua tersangka. Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK menyerahkan tiga orang tersangka, yaitu satu jaksa menerbitkan dan dua pihak swasta, kepada Kejagung untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan.
Anang menyampaikan apresiasinya terhadap KPK atas kerjasama dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara kedua lembaga penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sinergi antara KPK dan Kejagung, karena ini merupakan langkah penting dalam membersihkan oknum jaksa yang bermasalah,” ujarnya.
Menurut Anang, kelima tersangka telah diperiksa dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan.
Dugaan pemerasan ini terkait dengan penanganan perkara UU ITE yang melibatkan seorang warga negara Korea sebagai pelapor. Dalam penanganan perkara tersebut, oknum jaksa diduga tidak profesional dan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil OTT dan pengembangan kasus, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta. “Uang yang kami sita dari kasus ini sekitar Rp 941 juta,” ungkap Anang. Pembagian atau aliran dana kepada masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika keterlibatannya melibatkan atasan dari jaksa yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
“Prinsip kami, jika ada barang bukti yang cukup, kami tidak akan melindungi siapa pun, termasuk jika keterlibatannya mengarah ke atasan para jaksa yang terlibat,” tegas Anang.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025), yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan kepada Kejagung untuk penanganan lebih lanjut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pelimpahan kasus dilakukan karena Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan sprindik.
“Kami melakukan koordinasi dan kolaborasi antara KPK dan Kejagung. Setelah OTT, Kejagung langsung mengambil alih penanganan perkara ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Menurut Anang, perkara ini berawal dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara UU ITE yang melibatkan tersangka warga negara asing dan Indonesia. Kejagung akan terus mendalami aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News