Konfrensi pers Kejagung kepada para awak media
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta. Tersangka tersebut berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada 6 Juni 2026. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, AYS diduga berperan dalam mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam prosesnya, AYS disebut memperoleh akses yang tidak semestinya untuk memengaruhi proses verifikasi mitra program.
Kejagung menduga Sony memberikan kewenangan kepada AYS untuk berinteraksi dan melakukan intervensi terhadap tim verifikator MBG. Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih tersedia serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beberapa calon mitra yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi disebut kemudian dibatalkan statusnya.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony sebagai bagian dari praktik yang tengah diselidiki penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut meliputi keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang, seperti sepatu, motor listrik, tablet, dan televisi.

