Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Kembalikan Rp10 Triliun

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tawaran pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, yang menyatakan kesediaannya menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut diketahui berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di kawasan Kalimantan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, Kejagung menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Surya Darmadi serta perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa nilai kerugian yang menjadi dasar dakwaan mencapai puluhan triliun rupiah, jauh melampaui angka yang ditawarkan oleh pihak Surya Darmadi.

“Itu kerugian besar. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, masa dikembalikan cuma Rp10 triliun,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

Dalam perkara perkebunan sawit ilegal yang beroperasi di Riau, Kejaksaan mendakwa Duta Palma Group dan Surya Darmadi telah merugikan negara lebih dari Rp78 triliun. Jumlah itu mencakup kerugian ekologis, penerimaan negara bukan pajak, serta hasil pengelolaan lahan tanpa izin resmi sejak tahun 2002.

Menurut Anang, dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi sendiri diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun, hingga kini, baru sebagian kecil dana yang berhasil diserahkan ke negara, yakni beberapa ratus miliar rupiah.

Kejaksaan memastikan akan terus menelusuri seluruh aset Surya Darmadi, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Dia (Surya Darmadi) punya beberapa anak perusahaan. Korporasi Duta Palma ini sedang dalam proses hukum. Totalnya ada puluhan triliun. Kita fokus pada penyelesaian perkara korporasi dulu, karena prosesnya panjang dan kompleks,” jelas Anang.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum terhadap Surya Darmadi dan Duta Palma bukan sekadar soal pengembalian aset, melainkan upaya menyeluruh untuk memulihkan kerugian negara, memperkuat tata kelola industri sawit nasional, serta memberikan efek jera terhadap praktik korporasi ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama