Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

IMG 20251023 195740

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelas tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta. Salah satunya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, terdapat LHB, yang menjabat Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kesebelas orang tersebut sebagai tersangka.

“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO dengan mengubahnya menjadi limbah minyak mentah (POME) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor. Dalam praktik tersebut, sejumlah regulator diduga menerima suap agar modus ekspor ilegal tersebut dapat diloloskan.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Penyidikan perkara ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait praktik ekspor CPO yang disamarkan sebagai ekspor POME pada tahun 2022. Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.

Dalam proses penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat, serta tempat penukaran uang. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor POME.

Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO menjadi POME:

  1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News