CIMAHI, Nyaringindonesia.com –Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan uang palsu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemusnahan ini dilakukan untuk mengamankan kondusifitas jelang Ramadan dan melibatkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis shabu seberat 331,049 gram, ganja seberat 9.068,302 gram, tembakau sintetis 95,3536 gram, cairan narkotika 7,165 gram, liquid sebanyak 16 botol, obat terlarang 23.551 butir, dan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 35 lembar.
Dhani, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cimahi, menyatakan bahwa barang bukti ini dimusnahkan karena perkara-perkara terkait sudah final dan memiliki kekuatan hukum.
Proses pemusnahan melibatkan barang bukti dari 260 perkara yang ditangani selama periode Oktober 2023 hingga Maret 2024, dengan total seluruhnya sebanyak 160 perkara.
Berbagai cara dilakukan dalam pemusnahan barang bukti, mulai dari blending untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, penghancuran dengan palu hingga pembakaran untuk barang bukti ganja dan lainnya.
Dhani menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 270 KUHAPidana.
Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Pidana Umum.