GARUT, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Garut melarang wartawan membawa alat komunikasi handphone saat meliput di ruang sidang. Padahal di era digitalisasi yang semakin modern dan canggih handphone adalah salah satu alat pelengkap wartawan yang berfungsi untuk merekam, memotret, dan mengambil video sebagai bahan sebuah berita.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kejadian tersebut pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 10.40 wib, ketika para awak media ingin meminta klarifikasi dan mengkonfirmasi isu. Namun sayangnya, pihak kejaksaan tidak memperbolehkan membawa alat komunikasi handphone. Pihak sekuriti Kejaksaan Garut mengharuskan alat komunikasi yang wartawan bawa, untuk disimpan dilaci yang telah disediakan.
Dimana Peran dan fungsi wartawan:
1.Menyebarkan informasi
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu peranan pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Alat kontrol sosial
Dalam kehidupan demokrasi
Pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat.
Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat, misalnya terhadap adanya pelanggaran HAM.
3. Penyambung lidah masyarakat
Pers berperan untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan hak-hak mereka. Peran ini termasuk dalam fungsi pengawalan hak warga negara.
Pers berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah.
4. Ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
Pers memiliki peran yang signifikan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi kekritisan, pers dapat menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat.
Penyajian berita yang benar, jujur dan bertanggung jawab juga menjadi bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Membentuk opini sekaligus menjaga kerukunan masyarakat
Pers memiliki peran besar dalam membentuk opini masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, pers berperan dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sampai berita ini di terbitkan para wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari kepala kejaksaan negeri Garut. Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum.