Babel, NyaringIndonesia,com – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata niaga pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang dikelola melalui skema kemitraan sepanjang 2015–2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,16 triliun, berdasarkan hasil audit tahun 2024.
Dua Pejabat PT Timah dan Delapan Mitra Swasta
Dari 10 tersangka, dua di antaranya berasal dari internal PT Timah. Mereka adalah AS yang menjabat Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016, serta NAK yang pernah menjadi Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.
Delapan tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang menjadi mitra penambangan PT Timah, masing-masing menjabat sebagai pimpinan perusahaan, yakni direktur sejumlah CV dan PT yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan bijih timah.
“Setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang,” ujar Sabrul, Kamis (19/2/2026).
Jerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menurut Sabrul, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi timah sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara terdahulu, terungkap adanya peran sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah melalui perantaraan terpidana Harvey Moeis dan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi.
Skema Kerja Sama dan SPK Tanpa Restu ESDM
Kerja sama yang dimaksud mencakup penyewaan alat peleburan bijih timah serta penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian (SP) bagi perusahaan mitra agar dapat beroperasi di wilayah IUP PT Timah. Namun, penerbitan dokumen tersebut disebut tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, dalam kurun 2015–2022, PT Timah tetap melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah dari mitra yang memperoleh SP dan SPK tersebut. Bahkan, mitra usaha itu diduga melakukan pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Dari praktik tersebut, Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi disebut menerima fee antara 500 hingga 750 dolar AS per ton bijih timah. Imbalan tersebut dikemas dalam bentuk bantuan sosial atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan-perusahaan smelter.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2024 menyimpulkan adanya kerugian negara sekitar Rp4,16 triliun.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
