Podcast RRI di Kantor Kejari Cimahi
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memastikan proses lelang barang rampasan negara akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui sistem daring. Sebanyak tujuh unit sepeda motor dijadwalkan dilelang pada 12 Agustus 2026 dalam rangkaian lelang serentak yang diselenggarakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul, menjelaskan seluruh kendaraan yang akan dilelang merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah diputus dirampas untuk negara, aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme lelang resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui lelang.go.id menggunakan sistem open bidding, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti dan mengajukan penawaran secara terbuka,” ujar Manarul usai menjadi narasumber dalam podcast RRI di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (21/7/2026).
Ia menerangkan, Kejari Cimahi hanya melelang tujuh unit sepeda motor, sementara jenis maupun jumlah barang yang dilelang di masing-masing kejaksaan dapat berbeda, tergantung aset rampasan yang telah memenuhi syarat untuk dilelang.

Menurutnya, sistem elektronik yang digunakan menjamin proses berlangsung objektif karena seluruh penawaran dilakukan secara otomatis tanpa campur tangan pihak tertentu.
Sebelum ditawarkan kepada masyarakat, seluruh kendaraan telah melalui pemeriksaan kondisi bersama instansi terkait. Meskipun terdapat beberapa komponen yang perlu diganti akibat lama tersimpan selama proses hukum berlangsung, kendaraan dinilai masih layak digunakan.
“Secara umum kondisi kendaraan masih baik dan dapat digunakan. Hanya ada beberapa bagian seperti aki atau komponen lain yang perlu diganti karena tidak dioperasikan dalam waktu cukup lama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengajak masyarakat memanfaatkan lelang tersebut sebagai kesempatan memperoleh kendaraan dengan harga bersaing sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pemulihan aset negara.
Menurutnya, hasil lelang akan menjadi bagian dari penerimaan negara sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Lelang ini bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga kompetitif, tetapi juga menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang manfaatnya kembali kepada negara,” ujar Banu.
Ia menambahkan, katalog seluruh barang lelang akan mulai tersedia pada 5 Agustus 2026 melalui situs lelang.go.id. Masyarakat dapat melihat informasi lengkap mengenai spesifikasi kendaraan, nilai limit, hingga tata cara mengikuti proses penawaran secara daring.
Salah satu unit yang menarik perhatian adalah sepeda motor Kawasaki KLX dengan nilai limit pembukaan sekitar Rp4,5 juta. Seluruh tahapan lelang dilakukan secara elektronik, meski calon peserta tetap diberikan kesempatan untuk melihat kondisi fisik kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kejari Cimahi.
Banu juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti proses lelang melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk melakukan penawaran di luar mekanisme yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti lelang melalui jalur resmi serta selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang Kejaksaan,” pungkasnya.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

