Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, berinisial TD dan YR, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022–2024
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, berinisial TD dan YR, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022–2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka dilakukan Kejari Cimahi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejari Cimahi dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menggunakan kendaraan berwarna hitam menuju Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami tim penyidik Kejari Cimahi telah menaikkan status dan menetapkan tersangka sesuai dengan hasil serangkaian penyelidikan,” kata Fajrian kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja S, mengungkapkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Kota Cimahi.
“Dugaan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024,” ungkap Randi.
Randi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan kerja. Ia menyebut kedua tersangka, TD dan YR, merupakan ASN yang bekerja di Disnaker Kota Cimahi.
“Dua orang ini berinisial TD dan YR, dan keduanya bekerja di Disnaker Kota Cimahi,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf E junto pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf a atau c junto pasal 126 ayat 1 undang undang nomor 1 angka 28 undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
” Atau pasal 12 huruf g junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 20a atau c junto pasal 126 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,.” sambung Randi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026 di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program pelatihan ini. Kami masih mendalami siapa saja pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Randi. (Bzo)

