Kejari Subang Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Mafia Tanah Terkait Investasi VinFast

1772072494751

Subang, NyaringIndonesia.com – Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang bersama unsur Polri dan TNI menggeledah sejumlah kantor pemerintahan desa hingga kediaman tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) penjualan tanah negara. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile di Kabupaten Subang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Subang. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian.

“Tim Pidsus Kejari Subang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tipidkor atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT VinFast Automobile,” ujar Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, kepada wartawan usai penggeledahan, Selasa (24/2/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan menyasar Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, serta kediaman lima tersangka. Mereka masing-masing berinisial AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan).

Menurut Noordien, penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak. Kejari Subang, kata dia, berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), Kejari Subang menetapkan lima perangkat Desa Cibogo sebagai tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 70 saksi.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara.

“Pengembangan terus dilakukan. Apakah ada tersangka baru, kita lihat dalam proses penanganannya,” ujarnya.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News