SURABAYA, Nyaringindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 7.552.800.498 dari dua tersangka, BK dan HK, dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum kedua tersangka di hadapan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.
Aji menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara sebanyak mungkin, sesuai arahan pimpinan.
Meskipun pengembalian uang tersebut dilakukan, proses hukum terkait kasus korupsi kedua tersangka tidak dihentikan begitu saja.
“Sesuai arahan pimpinan, kami tidak hanya diminta memenjarakan tersangka korupsi sebanyak-banyaknya, tapi juga mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara juga sebanyak-banyaknya,” terang Aji saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).
“Proses hukum tetap berjalan karena keduanya terbukti memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
BK dan HK merupakan petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang terlibat dalam kasus pengalihan pembayaran proyek dari PT Wijaya Karya (Wika) ke rekening PT SEP di bank lain, melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Tanjung Perak Surabaya mengapresiasi langkah pengembalian uang tersebut namun tetap menjalankan proses hukum secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Uang yang dikembalikan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi yang dilakukan kedua tersangka.