Bandung, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka diumumkan Kejari Bandung dalam konferensi pers hari ini Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.
“Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif,” kata Irfan.
“Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” paparnya.
Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaring Indonesia mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News.