Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap potensi keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa keluarga SYL berpotensi menjadi tersangka TPPU jika terbukti terlibat dalam mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan korupsi.
Dalam pengungkapan ini, Ali Fikri menjelaskan bahwa keluarga mantan Menteri Pertanian tersebut diduga telah menikmati hasil kejahatan korupsi melalui aliran dana yang mencurigakan.
“Sangat dimungkinkan ketika kemudian terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan, yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/5).
Dari hasil persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL di Kementerian Pertanian, terungkap bahwa dana korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh SYL mengalir ke berbagai anggota keluarganya.
Banyak fakta menarik yang terungkap dalam persidangan tersebut, di mana aliran dana korupsi disebut telah digunakan untuk membeli mobil untuk anak, menggelar pesta ulang tahun dan sunatan untuk cucu, biaya renovasi rumah anak, perjalanan umrah, bahkan untuk konsultasi dokter kecantikan bagi istri dan anaknya.
Keterlibatan keluarga dalam penggunaan dana korupsi tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa mereka turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian tersebut.
Apabila terbukti bersalah, mereka tidak hanya akan dihadapkan pada tuduhan TPPU, tetapi juga dapat menguatkan dugaan atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dengan demikian, pengungkapan ini menambah dimensi baru dalam kasus korupsi yang melibatkan SYL dan keluarganya, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.