Keluhan Wajib Pajak Terkait Sistem Core Tax yang Baru

DJP
Core Tax DJP

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sejak peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax pada 1 Januari 2025, banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan beragam kendala dalam penggunaannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Advokat dan konsultan pajak dari Firma Bhakti Nusantara Konsultama, Suwardi Hasan, menyampaikan beberapa masalah krusial yang dapat mengganggu aktivitas bisnis.

Suwardi berpendapat bahwa jika core tax belum sepenuhnya siap, peluncuran sistem ini sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak.

“Nampaknya sistem core tax belum sepenuhnya lolos uji coba pengguna (user testing) dan dipaksakan untuk diluncurkan pada 1 Januari 2025. Jika memang sistem ini belum siap, sebaiknya peluncuran ditunda agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak,” ujar Suwardi, seperti dilansir NyaringIndonesia.com dari Pajak.com (7/1).

Pendapat Suwardi didasarkan pada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam penggunaan core tax. Hingga hari keenam setelah diluncurkannya sistem core tax versi 1.1.2-build-1927, ia mencatat masih adanya pesan error di berbagai halaman. Misalnya, ketika melakukan edit pada menu ‘Profil Wajib Pajak’.

“Hal yang sangat mengganggu adalah akses login yang terasa lama, membutuhkan waktu beberapa menit untuk masuk ke sistem,” ungkap Suwardi.

Selain itu, data profil Wajib Pajak badan dalam core tax pun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, jumlah pegawai yang terisi dengan angka lebih dari 1.000. Suwardi menyatakan hal ini dialami oleh beberapa Wajib Pajak.

“Untuk Wajib Pajak badan dengan pengurus (direktur) seorang istri yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya bergabung dengan suami, sistem justru menampilkan nama suami di profil. Padahal, suami tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Ketika ingin menambahkan hak akses untuk sang istri di tab/submenu pihak terkait dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri sebagai PIC (Person in Charge), sistem menampilkan pesan bahwa NIK tidak valid. Hal ini menunjukkan bahwa algoritma program belum mengakomodasi situasi seperti ini,” jelasnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah ketika melakukan penambahan pihak terkait, seperti saat PIC menambahkan akses untuk karyawan. Proses tersebut belum berhasil dilakukan meskipun sudah ditambahkan dan disimpan. Data tersebut tidak muncul di tampilan menu ‘Informasi Profil’.

Suwardi juga menceritakan pengalaman dalam mendampingi klien yang merupakan penanaman modal asing (PMA), di mana PIC-nya adalah WNA (warga negara asing). Saat mencoba mengajukan otorisasi sertifikat elektronik, WNA harus mengunggah foto beserta paspor, namun setelah diunggah dan disimpan, pengajuan tetap gagal.

Lebih lanjut, Suwardi menyebutkan masalah lainnya terkait pembuatan faktur pajak. Pengguna hanya dapat mengisi data faktur, namun belum bisa mengunggahnya. Padahal, pengusaha membutuhkan dokumen faktur pajak untuk kelancaran roda bisnis.

Berita Utama