Kelurahan Baros, perketat pengawasan di sejumlah TPS guna menekan praktik buang sampah sembarangan
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kelurahan Baros, Kota Cimahi, memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap warga membawa surat pengantar dari wilayah asalnya ketika membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini diambil untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan yang masih terjadi di beberapa titik.

Lurah Baros, Gugun Tristanto, S.IP, menjelaskan bahwa aturan ini mulai diterapkan di seluruh TPS wilayahnya, dengan pengawasan ekstra di lokasi strategis seperti RW 11, yang memiliki volume sampah terbesar.
“Siapa pun yang ingin membuang sampah harus membawa surat pengantar dari RW. Jika tidak ada, petugas akan menolak sampah tersebut dan meminta warga untuk kembali,” tegas Gugun Tristanto saat ditemui di kantornya. Rabu (08/04/26).
Menurut Gugun, kebijakan ini telah menunjukkan hasil positif dalam satu hingga dua bulan terakhir. TPS menjadi lebih tertib, dan praktik pembuangan sampah sembarangan mulai menurun.
Selain sidak rutin yang melibatkan Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan juga memperkuat sarana pendukung, seperti penyediaan gerobak sampah tambahan, agar pengelolaan di tiap RW lebih efektif.
Tak hanya untuk warga, kelurahan juga menata sistem pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, rumah makan, dan kafe. Mereka diwajibkan membuang sampah melalui jalur resmi dinas terkait, dan tidak diperbolehkan menggunakan TPS umum.
“Dengan aturan surat pengantar ini, kami harap pengelolaan sampah di Baros lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Gugun. (Bzo)
