GARUT, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak aparat penegak hukum terkait kasus yang menimpa salah satu warganya yang berinisial C atas sangkaan pencabulan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu diungkapkan Kepala Kelurahan Sukagalih Ahmad Sawargi kepada wartawan yang menanyakan kasus tersebut kepadanya, pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Menurutnya, kasus yang menimpa C dinilai janggal. Sebab, katanya, jika mengacu pada -Pasal 7 ayat (1) KUHAP
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 9. mengadakan penghentian penyidikan; 10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.- Pasal 7 ayat (2) KUHAP
Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Belum lagi, lanjut Ahmad dari berkas pemanggilan saudara C Nomor : 5.Pgl/547/XI/2021/Reskrim
“ Saya betul-betul tidak habis pikir dan keheranan atas kasus ini, karena C yang kini jadi terpidana melalui proses pengadilan, tidak ada yang memberitahukannya kepada kami selaku aparatur pemerintah. Begitupun pihak RT dan RW setempat tdak diberitahu secara resmi baik oleh APH maupun pengadilan,” tandas Ahmad.
Untuk itu, Pihaknya sangat menyayangkan hal ini, mestinya APH maupun pengadilan kooperatif memberitahukan pemerintah kelurahan, Karena ini proses hukum yang berkeadilan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Dan yang lebih mengherankan kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Agustus tahun 2021 yang diperlihatkan dari berkas putusan yang para awak media bawa, kami selaku pemerintahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul- Garut baru mengetahuinya setelah kedatangan para rekan-rekan wartawan ini pada selasa tanggal 11 Oktober 2022.