Kemendag Panggil TikTok Terkait Penerapan Aturan

Dirjen PDN Isy Karim
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim

NyaringIndonesia.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen platform TikTok dalam pekan ini untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang menetapkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses integrasi data yang dilakukan oleh TikTok. Meskipun telah bergabung dengan Tokopedia, Jerry menegaskan bahwa TikTok harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita ingin memastikan tidak ada yang dilanggar. Ketika Permendag 31 tahun 2023 dengan jelas melarang penjualan melalui media sosial, kita harus mencari cara agar aturan tersebut dipatuhi,” ujar Jerry di Kantor, Jakarta, pada Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, pihaknya akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Isy menegaskan bahwa proses integrasi tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dipanggil untuk memeriksa ketaatan aturan. Sebelumnya, migrasi sebagian besar telah selesai sekitar dua atau tiga minggu yang lalu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, pada hari Senin.

Dalam Peraturan tersebut, Pasal 21 ayat (3) melarang media sosial untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.

Isy menjelaskan bahwa proses migrasi transaksi dari TikTok Shop ke platform Tokopedia sudah berjalan dengan baik.

“Sudah, transaksi sudah dialihkan ke Tokopedia,” tambahnya.

Kemendag memantau dengan cermat perkembangan migrasi TikTok Shop ke Tokopedia untuk memastikan tidak adanya pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diizinkan untuk menjual atau melakukan transaksi pembayaran.

Untuk memenuhi ketentuan ini, TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak pengumuman investasi TikTok ke Tokopedia, pengguna diketahui masih dapat melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Menurutnya, TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digital dalam satu aplikasi. Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Berita Utama