Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita mulai turun dan kembali sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter pada Januari 2026. Target tersebut seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan Permendag 43/2025 telah ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan atau sekitar akhir Desember 2025.
“Kami berharap perubahan regulasi ini dapat membuat harga Minyakita kembali sesuai HET,” ujar Iqbal saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Iqbal, revisi aturan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita yang selama ini dinilai belum optimal. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut mampu menormalkan harga di tingkat konsumen dan mencegah harga melampaui HET.
Permendag 43/2025 memuat sejumlah perubahan penting, salah satunya mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade milik Kemendag. Sebelumnya, proses tersebut masih dilakukan secara manual. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempercepat perizinan, serta memudahkan pengawasan distribusi.
Selain itu, Kemendag memperkuat kebijakan domestic market obligation (DMO). Produsen kini diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO Minyakita melalui Perum Bulog atau ID FOOD. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pasokan Minyakita lebih merata, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh jalur distribusi komersial.
Iqbal menilai penguatan peran Bulog dan BUMN pangan menjadi faktor kunci dalam menekan disparitas harga antarwilayah, mengingat keduanya memiliki jaringan distribusi yang luas hingga ke wilayah Indonesia bagian timur.
Saat ini, harga Minyakita di sejumlah daerah Indonesia timur masih berada di atas HET. Di beberapa wilayah, harga berkisar Rp17.600 hingga Rp18.000 per liter, bahkan di daerah pegunungan tertentu dapat menembus Rp20.000 per liter. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam merevisi aturan tata kelola Minyakita.
Iqbal berharap, setelah Permendag 43/2025 efektif dan penyaluran produksi Minyakita melalui skema DMO dimulai pada Januari 2026, harga di pasaran dapat mengalami penurunan signifikan, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Pemerintah optimistis, perbaikan tata kelola distribusi serta penguatan peran BUMN pangan akan menjaga stabilitas harga Minyakita ke depan dan memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News