NyaringIndonesia.com – Aksi Hanifah Kaliyah Ariij, seorang siswa dari SMAN 7 Cirebon yang mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di sekolahnya, mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya, Hanifah melaporkan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 200 ribu.
“PIP yang kami terima dipotong. Seharusnya setiap siswa mendapat Rp 1,8 juta,” ungkap Hanifah.
“Tapi ternyata, kami dipotong Rp 250 ribu untuk kepentingan tertentu. Ketika kami ke bank, ada guru dari TU yang mengambil buku tabungan, PIN, dan kartu kami di depan pintu.”
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada siswa bahwa penerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah tercantum dalam SK penetapan penerima PIP.
“Seharusnya pihak sekolah mengumumkan siswa penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika rekening tidak diaktivasi dalam waktu tertentu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (12/2/2025).
Suharti juga menegaskan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan.
Hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang berhak untuk mencairkan dana tersebut, baik melalui teller bank atau ATM.
Namun, pencairan dapat dilakukan oleh pihak sekolah dengan kuasa, seperti kepala sekolah, apabila siswa belum cukup umur atau belum memiliki rekening sendiri, atau apabila sekolah berada di daerah yang belum memiliki fasilitas perbankan.
Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk operasional dalam proses aktivasi rekening dan pencairan dana secara kolektif, jika diperlukan.
“Itu diperbolehkan, asalkan dana yang sudah dialokasikan untuk anak-anak tidak terganggu. Uang PIP harus 100 persen sampai ke penerima,” tegas Suharti.
Terkait penggunaan dana PIP, Suharti mengingatkan bahwa dana tersebut sepenuhnya menjadi hak siswa sebagai penerima.
“Sekolah tidak boleh ikut campur. Semua urusan harus diserahkan kepada siswa atau orang tua sesuai jumlah yang seharusnya,” tambahnya.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi situs Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.