Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah memproyeksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Jadwal ini dinilai lebih cepat dibanding pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dan akan segera disalurkan.
“Pencairan minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, THR umumnya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Percepatan jadwal tahun ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada triwulan I-2026.
Alokasi Rp55 triliun untuk THR merupakan bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang secara total mencapai Rp809 triliun. Selain THR, pemerintah juga mempercepat sejumlah program belanja lain, antara lain:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp62 triliun
- Rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera: Rp6 triliun
- Paket stimulus ekonomi: Rp13 triliun
Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional pasca tekanan global tahun sebelumnya.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026 berada di kisaran 5,5–6 persen.
ASN aktif akan menerima THR setara satu bulan penghasilan, yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin), apabila berlaku
Perlu dicatat, tidak seluruh ASN menerima tunjangan kinerja karena kebijakan ini berbeda antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sebagai ilustrasi:
- PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700
- Tunjangan suami/istri 10%: Rp278.570
- Tunjangan anak 2%: Rp55.714
- Tunjangan jabatan fungsional: Rp540.000
Total THR sebelum pajak mencapai Rp3.659.984.
Apabila ASN tersebut juga menerima tunjangan kinerja Rp3.000.000 per bulan, maka total THR dapat mencapai Rp6.659.984.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh THR dengan komponen utama berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan (jika ada)
Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.
Sementara itu, THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan, tanpa komponen tunjangan kinerja. Komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tambahan penghasilan pensiun (jika ada)
Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.
THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan setara satu bulan uang pensiun yang rutin diterima, tanpa potongan.
Besaran THR dapat berbeda antar instansi dan daerah, khususnya bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja dalam nominal tinggi. Adapun jadwal pencairan tetap bergantung pada kesiapan administratif masing-masing satuan kerja.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap injeksi likuiditas dari belanja THR mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap konsumsi domestik dan mendukung target pertumbuhan ekonomi awal tahun.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
