Search
Close this search box.

Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama untuk Cegah Konflik Pertanahan

Pertanahan
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam upaya mengatasi potensi konflik kepemilikan tanah secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini bertujuan mencegah konflik dan mengatasi praktik mafia serta pencurian dalam bidang pertanahan.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol. Wahyu Widada, dengan disaksikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Lystio Prabowo pada Senin, 5 Agustus 2024.

Melalui akun Instagram Kementerian ATR/BPN RI, AHY menyatakan komitmennya terhadap pencegahan masalah pertanahan.

โ€œUpaya pencegahan dan penegakan hukum harus diutamakan. Jika bisa dicegah, kenapa tidak?โ€ ungkap AHY.

Dia juga menegaskan bahwa jika pencegahan tidak efektif, pihaknya akan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Kapolri Lystio Prabowo mendukung penuh kerja sama ini dan menegaskan, “Jika pencegahan tidak berhasil, kami akan menegakkan hukum secara tegas. Kami bertekad ‘Gebug Mafia Tanah Sampai Tuntas!'”

Perjanjian ini mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas, pemanfaatan sumber daya manusia, serta penggunaan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dan Polri untuk mencegah konflik pertanahan di seluruh Indonesia.

 

 

Berita Utama