Bandung, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Jakarta sedang melakukan penyelidikan terkait status kepemilikan tanah yang digunakan oleh Yayasan BRSGKP (Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan) di Jalan Raya Kopo No. 161, Kota Bandung, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul. Tanah seluas 29.000 m² ini sebelumnya dimiliki oleh RD. Asep Adipoera dan telah digunakan oleh pihak rumah sakit tersebut sejak 3 Januari 1927.
Hal ini disampaikan oleh kuasa ahli waris RD. Asep Adipoera, E. Erlandy DP, MSc, saat ditemui pada Selasa, 26 November 2024, di Saung Ranggon, Jalan Leuwidahu 81, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Erlandy, pada awalnya, almarhum RD. Asep Adipoera meminjamkan tanah seluas 29.000 m² tersebut kepada Johannes Iken (almarhum) untuk membangun klinik kesehatan. Tanah ini kemudian diteruskan selama 20 tahun oleh Pendeta Owen (almarhum), dan akhirnya diambil alih oleh Rumah Sakit Immanuel yang dikelola oleh Yayasan BRSGKP.
Permohonan Pembatalan Sertifikat HGB
Erlandy menegaskan bahwa selama hampir 97 tahun, tidak ada perhatian ataupun kompensasi terhadap ahli waris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/Landreform milik RD. Asep Adipoera. Oleh karena itu, pada 18 November 2024, Erlandy mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak rumah sakit kepada Kementerian ATR/BPN. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024, dengan alasan bahwa ahli waris belum menerima pengembalian tanah dari pihak Rumah Sakit Imanuel.
Dalam permohonan tersebut, Erlandy menjelaskan bahwa rumah sakit telah mengantongi tiga sertifikat HGB, yaitu Sertifikat No. 5, No. 6, dan No. 32. Namun, menurut tinjauan hukum, ketiga sertifikat tersebut dianggap cacat hukum karena tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) yang sah dari pemilik tanah, almarhum RD. Asep Adipoera.
Pengakuan Ahli Waris
Endang Sugiwa (73), salah satu ahli waris RD. Asep Adipoera, mengungkapkan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah ini sudah sangat panjang. Mereka telah melalui proses hukum, termasuk upaya di Pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA), namun tetap gagal.
“Bahkan, beberapa anggota keluarga kami sempat kehilangan nyawa dalam perjuangan ini, namun kami tidak putus asa. Dengan izin Allah, kami akhirnya dipertemukan dengan Bapak Erlandy yang membantu kami,” ujar Endang.
Mediasi yang Gagal
Kuasa ahli waris, Erlandy DP, MSc, menambahkan bahwa telah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak Yayasan Rumah Sakit Immanuel dan ahli waris, namun hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menunjukkan itikad baik. Sebagai langkah selanjutnya, mereka telah mengirimkan surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB kepada Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut.
Teguran dan Ancaman Tindakan
Erlandy menegaskan bahwa jika pihak Yayasan Rumah Sakit Immanuel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, pihak ahli waris tidak segan untuk mengerahkan massa untuk menduduki dan menyegel Rumah Sakit Imanuel.
“Kami berharap masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil. Jika pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab, kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Erlandy.
===============================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News