JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan terdaftar dalam sistem yang ditetapkan pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pendaftaran menggunakan KTP akan memastikan bahwa LPG 3 kg didistribusikan kepada individu yang memang berhak dan membutuhkan.
Dengan adanya sistem IT yang terintegrasi, validitas data KTP dapat diverifikasi untuk memastikan distribusi yang tepat.
“Paling enggak dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas, kemudian kalau sistemnya semuanya nanti disentralisir dengan IT, di-screen yang baik, jadi bisa di cek lagi validity dari si KTP-nya sendiri, paling tidak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/12/2023) kemarin.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menekankan bahwa proses pendaftaran sangatlah mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di tempat penyalur resmi.
Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang terdaftar, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sambil meminimalisir potensi penyalahgunaan dan pembelian berlebihan.