JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan penjelasan mengenai keputusan terbaru mereka terkait aturan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian, yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan baru tersebut bertujuan untuk mengelola cekungan air tanah, terutama akuifer atau lapisan di bawah tanah yang menyimpan dan mengalirkan air.
“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” jelasnya.29/10/2023.
Wafid menekankan bahwa aturan tersebut tidak membutuhkan izin persetujuan penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Namun, jika penggunaan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Lebih lanjut dalam Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, ditegaskan bahwa permohonan izin perlu diajukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari minimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Ketentuan ini juga berlaku untuk penggunaan air tanah secara berkelompok dengan jumlah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang tidak bersifat komersial, kepentingan penelitian, taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor dari berbagai sumber, dan penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah.
Wafid menegaskan pentingnya pengelolaan air tanah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan sumber daya air tanah memerlukan waktu yang lama dan membutuhkan konservasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan. Dengan demikian, pengaturan baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah yang mencukupi bagi berbagai keperluan masyarakat.