Kemnaker Gelontorkan Trilliunan Untuk BSU

kemnaker

NyaringIndonesia.com – Kayawan karyawati kini bisa tersenyum lebar, pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku pihaknya telah melakukan proses pencairan dana BSU 2022 sebesar Rp 2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja.

Dikatakannya, dana tersebut sudah digelontorkan ke Bank Himbara untuk diproses penyalurannya. Sementara penyaluran BSU untuk para pekerja ini akan dilakukan melalui sejumlah diantaranya Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.

“Dananya sudah kami serahkan ke Bank penyalur melalui KPPN. Selanjutnya, akan disalurkan untuk penerima BSU tahap pertama,” ungkapnya. Minggu, 11 September 2022.

Selain sejumlah bank, untuk mempercepat penyaluran BSU 2022, Kemnaker sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Dana Rp 600 ribu yang bisa di cairkan juga bisa di ambil di sana.

Dikutip NyaringIndonesia.com melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara cek penerima BSU 2022.

1. Masuk ke Laman resmi bsu.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun dengan OTP yang masuk ke nomor Handphone terdaftar.
3.Setelah terdaftar, lakukan log in dengan akun yang didaftarkan.
4. Selanjutnya, lengkapi profil seperti biodata diri, status pernikahan, lokasi, foto profil.
5. Cek notifikasi, apakah kamu termasuk sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
6. Penerima BSU juga akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.

Namun, sebelum cek penerima BSU 2022, baiknya untuk penuhi persyaratan ini terlwbih dahulu.

1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima merulaka peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Penghasilan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta, tetapi untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.
4. Calon penerima Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
5. Tidak menerima bansos lainnya, seperti program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, program keluarga harapan.

Apabila dana bantuan sudah memungkinkan untuk diambil akan terlihat pemberitahuan yang menyatakan BSU telah disalurkan.

Market

Market

Berita Utama