Kemnaker Tegaskan BSU Rp600.000 Tidak Cair Lagi pada 2025, Begini Prosedur Pendaftaran Bila Dibuka Kembali

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun 2025. Banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan tersebut, seperti skema sebelumnya yang diberikan kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada rencana pencairan BSU tambahan pada sisa tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hal tersebut menyusul beredarnya kabar bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

“Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli ,Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja selama periode Juni hingga Juli lalu. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru terkait kelanjutan program tersebut.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi berbagai persyaratan dasar BSU jika sewaktu-waktu pemerintah kembali membuka program tersebut.

Cara Daftar BSU Rp600.000 Bila Program Dibuka Kembali

Jika mengacu pada aturan penyaluran sebelumnya, salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah dasar pendaftarannya:

  1. Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kategori pekerja penerima upah, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

  1. Mekanisme Pendaftaran oleh Pemberi Kerja

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan pekerja melalui:

  • Kanal fisik (kantor BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kanal nonfisik (layanan digital BPJS Ketenagakerjaan)

Pemberi kerja terlebih dahulu harus terdaftar sebagai peserta. Setelah itu, seluruh pekerja didaftarkan dengan menyerahkan data jumlah tenaga kerja dan upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Ketentuan untuk Pekerja Asing

Pekerja WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia juga dapat didaftarkan sebagai peserta, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama