Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS Oktober 2025: Ini Fakta Terbarunya

Isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Memasuki Oktober 2025, isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian publik. Pemerintah telah merilis regulasi resmi terkait gaji ASN, sementara untuk pensiunan PNS masih terjadi perbedaan informasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berikut rangkuman kebijakan terkini terkait gaji ASN dan pensiunan:

Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025

Kabar baik bagi ASN aktif. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Perpres ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Rincian Kenaikan Gaji ASN:

Golongan Persentase Kenaikan
I & II 8%
III 10%
IV 12%

Kenaikan berlaku efektif per Oktober 2025, namun pencairan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel dua bulan (Oktober dan November). Tujuan kebijakan ini adalah menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi, meningkatkan motivasi kerja, dan mendukung profesionalisme birokrasi.

Bagaimana dengan Pensiunan PNS?

Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS belum sepenuhnya dipastikan mendapat kenaikan gaji pada Oktober 2025. Terdapat dua versi informasi yang beredar di sejumlah media dan sumber resmi:

Versi 1: Belum Ada Kenaikan Tambahan

Berdasarkan laporan Radar Kediri dan Radar Madiun, hingga Oktober 2025 belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Pencairan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 12% sejak Januari 2024. Kabar mengenai kenaikan 16% dinilai belum memiliki dasar hukum.

Versi 2: Kenaikan Sudah Berlaku

Sementara itu, Radar Kudus melaporkan bahwa gaji pensiunan sudah disesuaikan per Oktober 2025, dengan kenaikan hingga 12% berdasarkan Perpres 79/2025. Penyesuaian disebut telah dicairkan oleh PT Taspen.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa implementasi masih bergantung pada keputusan teknis pemerintah dan kesiapan fiskal nasional.

Rincian Gaji Pensiunan PNS (Per Golongan)

Golongan Kisaran Gaji Pokok Bulanan
I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IV Hingga Rp4.900.000 (IV/e)

Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan pasangan, anak, dan pangan, serta THR dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Jadwal Pencairan

  • ASN aktif: Gaji dengan tarif baru dibayarkan November 2025, mencakup rapel Oktober–November.
  • Pensiunan PNS: Tetap menerima pencairan bulanan melalui PT Taspen setiap awal bulan.

Bagi pensiunan yang mengalami kendala, disarankan untuk memastikan data rekening dan dokumen administratif telah diperbarui di sistem Taspen.

Kesimpulan: Mana Informasi yang Benar?

  • ASN Aktif: Kenaikan gaji sudah resmi berlaku Oktober 2025 berdasarkan Perpres 79/2025, pencairan rapel pada November.
  • Pensiunan PNS: Masih menunggu kejelasan. Sebagian sumber menyebut belum ada kenaikan tambahan sejak Januari 2024, sementara sumber lain mengklaim kenaikan 12% mulai Oktober 2025 sudah berjalan.

Pemerintah masih menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal dan memastikan kesejahteraan ASN dan pensiunan secara bertahap dan berkelanjutan.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama