CIMAHI, NyaringIndonesia.com โSeorang pelajar SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial NIP (16) menjadi korban penculikan hingga rudapaksa pada Sabtu 17 Agustus 2024. Pelaku adalah seorang pria inisial RSA (20) asal Kota Bekasi yang saban hari bekerja sebagai sopir truk pengantar barang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto mengatakan bahwa kasus penculikan tersebut berawal laporan orang tua korban pada 18 Agustus 2024.
“Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat,” kata Tri di Polres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Tri mengungkapkan, pelaku dan korban telah saling berkenalan sejak 5 bulan lalu melalui platform media sosial.
Setelah berkenalan lewat media sosial, RSA terus membujuk pelaku hingga lebih intens melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
“Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA, pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan polisi, korban dibawa pelaku ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi. Korban mau menuruti semua keinginan karena telah diancam oleh pelaku.
“Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan,” jelasnya.
“Pada saat disaat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan di santet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan,” imbuhnya.
RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Untuk ancaman 332 itu ancaman paling lama 7 tahun dan untuk Undang-Undang perlindungan anak paling lama 15 tahun,” pungkasnya.