SUKABUMI, Nyaringindonesia.com – Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Girimukti, AS, yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sukabumi pada Kamis (11/1/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengungkapkan bahwa AS hadir di acara pergantian tahun di Ciemas yang diadakan oleh salah satu calon legislatif (caleg) di Puncak Darma.
AS diduga memberikan sambutan dalam acara tersebut, yang merupakan pelanggaran Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Faisal menjelaskan bahwa kehadiran kepala desa dalam acara caleg melanggar aturan, dan Bawaslu sedang mendalami pidatonya untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang lebih dalam.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 12 juta rupiah.
Meskipun demikian, Faisal juga menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari apakah kehadiran AS juga melibatkan unsur ajakan yang dapat menimbulkan hukuman pidana lebih berat.
Proses pendalaman terus berlanjut, dan Bawaslu mengimbau para kepala desa untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye.
Kejadian ini menunjukkan ketatnya pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran aturan kampanye, memastikan netralitas dan integritas pemilu di Kabupaten Sukabumi terjaga dengan baik.