PANGANDARAN, Nyaringindonesia.com – Kontroversi memuncak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ketika Kepala Kepolisian Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, dituduh melanggar hukum dalam prosedur penangkapan tujuh orang pekerja penebang pohon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan yang terjadi di Desa Cikalong pada Jumat, 20 Oktober 2023, saat ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kapolsek Sidamulih membantah tudingan tersebut, tetapi kuasa hukum pemilik sah lahan tempat penangkapan berlangsung, M. Ijudin Rahmat SH, bersikeras mempertahankan laporan yang diajukan terhadap Kepala Polisi. Ijudin menyatakan bahwa laporan diajukan berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya.
“Ya, kalo bantahan itu merupakan hak dia (Kapolsek Sidamulih), tetapi kita melakukan laporan didasari oleh bukti-bukti yang kita dapat. Dimana dalam proses penangkapan tujuh pekerja penebang itu tidak disertai laporan tertulis, melainkan laporan informasi secara lisan. Dan itu tidak dibenarkan secara perundang-undangan”, jelas Ijudin yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Senin (30/10/23).
Menurut Ijudin, proses penangkapan tidak disertai laporan tertulis, melainkan hanya laporan lisan, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengklaim bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur yang berlaku.
“Sudah jelas, proses penangkapan waktu itu diluar aturan, bahkan ketika kita tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Pangandaran, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran pun tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak ada nya laporan tertulis”, lanjut Ijudin.
Ketika tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Pangandaran, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menolak untuk melanjutkan pemeriksaan karena tidak ada laporan tertulis.
Ijudin juga menyebut bahwa pihak Perhutani KPH Ciamis tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan dalam pertemuan mereka, yang sebelumnya dianggap sebagai dasar penangkapan.
“Kita sudah duduk bersama Perhutani KPH Ciamis, bahkan pihak perhutani tidak bisa menunjukan bukti sah kepemilikan lahan dan sudah mengakui tidak membuat laporan polisi”, tegas Ijudin.
Dugaan Ijudin terkait adanya perintah dari seorang sipil yang berinisial bang S yang memerintahkan penyidik polres Pangandaran dalam penangkapan tersebut juga telah diajukan dalam laporan.
Ijudin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh dikendalikan oleh individu sipil dan bahwa tindakan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ya aparat penegak hukum bisa di kendalikan oleh masyarakat sipil, baik pengusaha atau penguasa, karena itu akan menjadi penilaian buruk penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Saya yakin bapak kapolri akan menindak tegas semua oknum yang terlibat apalagi ada nya dugaan pengaruh bang S sebagai sipil ini seolah olah menjadi kapolres kembar yang bisa memerintah personel polres semaunya”, tandasnya.
Laporan tersebut telah diajukan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, dengan dasar dugaan adanya pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian oleh Kapolsek Sidamulih.
Ijudin menekankan harapannya bahwa aparat penegak hukum akan ditindak tegas jika terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Kasus ini akan terus mendapat perhatian publik dan mungkin berdampak pada hubungan antara kepolisian dan masyarakat di daerah tersebut, serta memunculkan pertanyaan tentang prosedur penangkapan yang sesuai dengan hukum.