BANDUNG BARAT – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan pada semester pertama 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat mengintensifkan Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Gerbang Tol Padalarang, (6/8/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Operasi yang berlangsung selama tiga hari hingga Jumat itu melibatkan Satlantas Polres Cimahi, Jasa Raharja, dan bank bjb. Selain memeriksa kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini berada di angka 62 persen, turun dari 67 persen pada akhir 2025.
“Penurunannya memang tidak terlalu besar, tetapi ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak masih harus terus ditingkatkan. Karena itu kami melakukan pendekatan langsung melalui operasi gabungan,” ujar Dayli.
Pada hari pertama operasi, petugas menjaring 16 kendaraan dengan total tunggakan pajak mencapai Rp46.031.700.
Dayli menjelaskan, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bandung Barat pada 2026 sebesar Rp209 miliar. Namun hingga awal Agustus, realisasinya baru mencapai sekitar 52 persen.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi faktor utama belum optimalnya penerimaan pajak. Selain itu, kondisi ekonomi dan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengecek masa berlaku STNK turut memengaruhi tingkat kepatuhan.
“Masih banyak masyarakat yang belum menjadikan pembayaran pajak sebagai prioritas. Faktor ekonomi memang berpengaruh, tetapi persoalan terbesar tetap kesadaran wajib pajak,” katanya.
Ia menambahkan, capaian penerimaan pajak yang tinggi pada tahun lalu tidak lepas dari adanya program pemutihan tunggakan. Karena program tersebut tidak lagi diberlakukan tahun ini, Bapenda memilih memperbanyak operasi gabungan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Sepanjang tahun ini kami menargetkan sedikitnya 12 kali operasi gabungan. Harapannya masyarakat semakin disiplin membayar pajak tanpa harus menunggu program pemutihan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Daerah Bapenda KBB, Paramita Arianti, menegaskan operasi gabungan tidak hanya bertujuan menindak kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif lebih diutamakan.
“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Membayar pajak adalah kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Paramita.
Di sisi lain, Satlantas Polres Cimahi menemukan pelanggaran yang cukup sering terjadi selama operasi, yakni kendaraan rental yang hanya membawa fotokopi STNK.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi, Iptu Adyas S. Briliawan, menegaskan setiap pengemudi wajib membawa STNK asli saat berkendara.
“Ketentuannya jelas, dokumen kendaraan yang berlaku adalah STNK asli. Fotokopi tidak bisa dijadikan pengganti meskipun alasannya untuk menghindari risiko kehilangan,” tegas Adyas.
Ia menambahkan, kendaraan rental yang menunggak pajak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya di lokasi agar dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.
Menurut Adyas, operasi gabungan difokuskan pada kendaraan berpelat Jawa Barat yang belum melakukan daftar ulang. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak.
“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi dan taat membayar pajak,” pungkasnya.

