CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Bawaslu Kota Cimahi menemukan kesalahan dalam penghitungan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 ditemukan tertukar di TPS 08 dan TPS 06, serta terdapat masalah serupa di delapan TPS lainnya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Cimut, Sugiarto, menjelaskan bahwa pada TPS 08, sebanyak 31 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 ditemukan ada di tempat tersebut.
Proses pencoblosan sempat dihentikan, namun kemudian dilanjutkan setelah penghitungan ulang.
Selain itu, di TPS 06 yang berdekatan dengan TPS 08, terdapat 83 lembar surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 yang tertukar.
Pemilih menunjukkan kesalahan tersebut, dan proses pencoblosan di TPS 06 langsung dihentikan.
Sugiarto menyatakan bahwa dari total 281 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut, masih ada 25 orang yang belum menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu Kota Cimahi juga menemukan permasalahan serupa di delapan TPS lainnya, yaitu:
– TPS 5: 92 surat suara
– TPS 7: 36 surat suara
– TPS 10: 30 surat suara
– TPS 11: 21 surat suara
– TPS 12: 50 surat suara
– TPS 15: 50 surat suara
– TPS 18: 10 surat suara
Bawaslu dan KPU Kota Cimahi akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait permasalahan ini. Dengan adanya dugaan sabotase untuk memicu pemungutan suara ulang, Bawaslu Kota Cimahi berencana membuat rekomendasi kepada KPU Kota Cimahi untuk segera menyelesaikan permasalahan di TPS-TPS yang terdampak.