Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi Buka Suara Soal Namnam dan Mewah

IMG 20260814 141515
Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, meminta kewajiban pembayaran pesangon mantan pekerja PT Mewah Niaga Jaya segera mendapat kepastian, sekaligus mengungkap kondisi ketenagakerjaan di PT Namnam.

CIMAHI,  NyaringIndonesia.com – Persoalan hak pekerja di sejumlah perusahaan menjadi perhatian Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim. Ia meminta kewajiban pembayaran pesangon mantan pekerja PT Mewah Niaga Jaya segera mendapat kepastian, sekaligus mengungkap kondisi ketenagakerjaan di PT Namnam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan tersebut disampaikan Pepet saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (14/08/26).

Mengenai PT Mewah Niaga Jaya, Pepet menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah berstatus pailit berdasarkan informasi yang diterimanya. Dengan status tersebut, pengelolaan harta perusahaan menjadi bagian dari proses yang ditangani kurator.

Pepet menekankan bahwa proses pemberesan aset perusahaan seharusnya tetap memperhitungkan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Pekerja sebagai salah satu kreditur memiliki hak yang harus diperhatikan, khususnya terkait pesangon,” kata Pepet.

Ia mengaku prihatin lantaran hak pesangon pekerja PT Mewah Niaga Jaya disebut belum seluruhnya terselesaikan. Ia berharap proses penyelesaian dilakukan secara adil dan memberikan kepastian bagi para pekerja.

Di sisi lain, Pepet mengungkapkan kondisi PT Namnam yang mengalami penyusutan jumlah tenaga kerja akibat berkurangnya permintaan.

Dalam kurun dua bulan terakhir, sebanyak 82 pekerja disebut telah terkena pengurangan. Sebelumnya, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 179 orang.

Menurut Pepet, penurunan order telah dirasakan perusahaan sejak 2019 dan semakin memengaruhi industri garmen pada 2026.

Meski terjadi pengurangan tenaga kerja, ia menyatakan hak pekerja yang terkena PHK telah dituntaskan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Pepet turut mempertanyakan langkah inspeksi mendadak yang dilakukan Deputi II Kantor Staf Presiden bidang ketenagakerjaan ke PT Namnam.

Menurut dia, setiap persoalan hubungan industrial semestinya ditangani oleh instansi yang memang memiliki kewenangan, sehingga tidak terjadi benturan tugas maupun kewenangan.

“Kalau ditemukan persoalan yang perlu diperiksa, ada mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pepet berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam urusan ketenagakerjaan dapat bekerja sesuai peran masing-masing.

“Dengan demikian, penyelesaian persoalan di perusahaan dapat berjalan tertib tanpa memunculkan konflik atau persoalan baru.” tandasnya. (Bzo)